MENJADIKAN RUANGAN PERPUSTAKAAN SMA/MAN TAMPAK ASRI MELALUI KEBIJAKAN PENYIANGAN KOLEKSI

MENJADIKAN RUANGAN PERPUSTAKAAN SMA/MAN TAMPAK ASRI MELALUI KEBIJAKAN PENYIANGAN KOLEKSI
Hj. Jamilah Fitriyah, S. Sos., MM ( Pustakawan Ahli Madya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser )

Oleh : Hj. Jamilah Fitriyah, S. Sos., MM *

Pendahuluan

Ketika penulis berkesempatan melakukan monitoring dan evaluasi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tana Paser, penulis mendapati suatu kenyataan bahwa ruangan perpustakaan tersebut bagaikan “gudang buku”. Kondisinya sangat memprihatinkan, udaranya terasa pengap, di rak-rak buku terjajar koleksi bahan pustaka tidak teratur dengan aroma kurang sedap,  bahkan letak meja dan kursi baca untuk pemustaka kurang tertata  dan tampak tidak pernah dimanfaatkan.

Suasana tersebut menggelitik penulis untuk merenung sejenak,  jika ruangan Perpustakaan Sekolah bak “kapal pecah” seperti ini,  apakah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tertarik untuk mengunjungi  perpustakaan sekolah ?.

Dalam buku “Manajemen Perpustakaan Sekolah Menuju Perpustakaan Modern dan Profesional”Drs. Hartono, SS menyebutkan, bahwa komponen penyelenggaraan perpustakaan sekolah terdiri atas 7 (tujuh) aspek, yaitu : Organisasi,  Gedung/Ruangan, Perabot dan Perlengkapan, Koleksi,  Ketenagaan, Layanan dan Anggaran. Guna membatasi pembahasan, Penulis hanya fokus pada aspek Ruangan dan Koleksi serta pengertian Penyiangan itu sendiri.

Ruangan Perpustakaan Sekolah

Ruangan perpustakaan sekolah merupakan salah satu sarana dan prasarana di sekolah, perpustakaan sekolah berfungsi sebagai salah satu sumber belajar bagi kalangan sekolah. Idealnya luas  ruangan perpustakaan sekolah paling sedikit 0,4 m2 kali jumlah siswa, atau setidaknya seluas 288 m2 (jika jumlah siswanya sebanyak 19 s.d 27 rombel), ruangan tersebut digunakan untuk : 1) ruang koleksi dan ruang baca, 2) ruang pelayanan, 3) ruang multi media dan 4) ruang pengolahan.

Suhu dalam ruangan perpustakaan diusahakan sejuk (bertemperatur 22 derajat Celsius) dengan kelembaban antara 40-60%. Jika tidak menggunakan AC maka perlu dilengkapi dengan ventilasi dan kipas angin, di bagian luar ruangan hendaknya ditanami pepohonan, bunga maupun rerumputan untuk mengalihkan pandangan bila pemustaka telah lelah membaca.

Demikian pula dengan dekorasi ruangan agar secara berkala ditata ulang dan  perabot diletakkan sedemikian rupa agar memudahkan pergerakan pemustaka mencari buku di rak.

Koleksi Perpustakaan Sekolah

Koleksi Perpustakaan Sekolah adalah seluruh bahan pustaka yang dimiliki atau dikumpulkan, diolah, dan disimpan dengan menggunakan sistem tertentu untuk dimanfaatkan oleh siswa/guru guna menunjang kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Koleksi atau bahan perpustakaan sekolah sebagai sumber daya dan modal dasar dalam memberikan jasa layanan kepada pemustaka sebaiknya menyediakan buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan dan buku referensi. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah hendaknya memiliki paling sedikit 2.500 judul materi perpustakaan dengan perbandingan 70% buku non fiksi (buku bacaan yang ditulis berdasarkan kenyataan yang bersifat umum dan dapat menunjang atau memperjelas salah satu mata pelajaran atau pokok bahasan) dan 30% buku fiksi. Buku fiksi dibedakan  atas fiksi ilmiah (ditulis berdasarkan khayalan dan rekaan pengarang dalam bentuk cerita yang dapat mempengaruhi pengembangan daya pikir ilmiah) dan fiksi non ilmiah (ditulis berdasarkan khayalan pengarang dalam bentuk cerita). Buku bacaan fiksi yang baik dapat memberikan pendidikan dan hiburan bagi pembaca).

Kebijakan Penyiangan Koleksi 

Menurut Lasa HS. dalam bukunya “Manajemen Perpustakaan”, Penyiangan (weeding) adalah upaya pengeluaran sejumlah koleksi dari perpustakaan karena tidak relevan lagi, terlalu banyak jumlah eksemplarnya, sudah ada edisi baru, atau koleksi itu termasuk terbitan yang dilarang.

Koleksi perpustakaan cenderung selalu bertambah dan pada akhirnya banyak buku yang tidak bermanfaat lagi, misalnya karena isinya sudah usang atau sudah ada cetakan (edisi) terbaru. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengurangi koleksi lama dengan cara mengadakan penyiangan koleksi perpustakaan.

Dalam konteks kebijakan penyiangan koleksi. Rahayuningsih menjelaskan, kebijakan penyiangan diperlukan untuk menjaga kesinambungan antara tempat, koleksi yang selalu bertambah dengan koleksi yang dibutuhkan oleh pengguna. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyiangan.

Perpustakaan Sekolah banyak dipenuhi dengan buku-buku wajib yang erat kaitannya dengan kurikulum sekolah. Dengan seringnya terjadi pergantian buku-buku wajib sekolah,  pustakawan/pengelola perpustakaan sekolah secara berkala (3 atau 5 tahun sekali) perlu melakukan penyiangan. Namun demikian, untuk koleksi buku-buku sastra lama yang berkaitan dengan perjalanan sejarah sastra di Indonesia perlu diamankan agar dapat diketahui oleh siswa.

Secara umum, kriteria koleksi yang perlu disiangi adalah : 1) subyek tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pemustaka, 2) isi buku sudah usang, 3) edisi terbaru sudah ada sehingga yang lama perlu dikeluarkan, 4) buku yang sudah terlalu rusak dan tidak dapat diperbaiki lagi, 5) buku yang isinya tidak lengkap lagi dan tidak dapat diusahakan gantinya, 6) buku yang eksemplarnya banyak tapi frekuensi pemakaian rendah, 7) buku terlarang, 8) buku hadiah yang diperoleh tanpa diminta namun tidak sesuai kebutuhan dan 9) buku yang sudah tidak digunakan lagi.

Untuk melaksanakan penyiangan,  ikuti prosedur berikut : 1) menentukan persyaratan koleksi yang akan disiangi, misalnya atas dasar usia terbit, subyek atau kandungan informasinya, 2) menentukan jenisnya, seperti buku, majalah, brosur, kaset rekaman, laporan tahunan, 3) mengeluarkan kartu buku, mencabut katalog dari semua jajaran katalog (jika menggunakan kartu katalog manual) dan menghapus data dari pangkalan data, 4) koleksi yang disiangi diberi stempel “dikeluarkan dari koleksi perpustakaan”, 5) membuat berita acara dilampiri daftar koleksi hasil penyiangan, 6) menyimpan koleksi ke gudang sambil menunggu proses penghapusan (sesuai kebijakan Kepala Dinas/Kementerian terkait). 

Penutup 

Kebijakan menyiangi koleksi perpustakaan perlu komitmen dari Kepala Sekolah maupun Pustakawan/Pengelola Perpustakaan Sekolah yang bersangkutan. Jika pihak sekolah ingin menciptakan perpustakaan sekolah yang rapi, bersih, terang serta  didukung sirkulasi udara yang nyaman, maka upaya menyingkirkan sebagian asset koleksi yang tidak terpakai merupakan sebuah keniscayaan.  

 

*) Pustakawan Ahli Madya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser.

 

Sumber : http://humas.paserkab.go.id/berita/menjadikan-ruangan-perpustakaan-sma-man-tampak-asri-melalui-kebijakan-penyiangan-koleksi

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment