Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser Menuju Penerapan Good Local Governance

  • Staf Dinas Kearsipan dan Layanan
  • 05 March 2024
  • 493 Views

Paser - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser merupakan laporan penyelenggaraan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggung-jawabkan keberhasilan visi dan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan lain sebagai bahan pengukuran dan evaluasi akuntabilitas kinerja untuk dapat digunakan dalam upaya perbaikan secara terus menerus (continues improvement) menuju tata kelola pemerintahan daerah yang baik (Good Local Governance). LKJiP diharapkan secara konsisten mendorong perbaikan proses manajemen di berbagai instansi pemerintah sehingga dapat dilihat capaian kinerja apakah sesuai dengan yang direncanakan atau tidak.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah telah dijelaskan bahwa pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran pemerintah. Melalui laporan kinerja ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser menyampaikan pertanggungjawaban kepada Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Adapun tujuan penyusunan LKjIP Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser Tahun 2023 adalah sebagai berikut: 

  1. Memberikan informasi mengenai target kinerja yang diperjanjikan; 
  2. Memberikan gambaran keberhasilan/kegagalan tentang kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser dalam pencapaian target sasaran pada kurun waktu tahun anggaran 2023 secara jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan; 
  3. Sebagai bahan evaluasi terhadap dalam penyusunan perencanaan kegiatan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser pada tahun yang akan datang.

 

File LKjIP 2023 : Link download (Klik disini)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment