Perencanaan Kinerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser

  • Staf Dinas Kearsipan dan Layanan
  • 04 March 2024
  • 136 Views

Paser - Sasaran Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser menggambarkan beberapa hal yang ingin dicapai pada Tahun 2023 dengan rumusan yang terukur dan spesifik, yang pencapaiannya dilakukan secara gradual dengan mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya ketersediaan anggaran dan sumber daya manusianya dan kemungkinan kendala-kendala yang dihadapi. Dasar perencanaan kinerja adalah perencanaan strategis organisasi yang menetapkan tujuan utama suatu instansi. Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Perangkat Daerah harus memiliki Rencana Pembangunan Tahunan Perangkat Daerah atau biasa disebut dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah). Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode satu tahun.

  Renja Perangkat Daerah disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan berpedoman pada Rancangan Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) serta memuat program, kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja program dan kegiatan, kelompok sasaran, dan pendanaan. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) RI Nomor 29 Tahun 2010 bahwa setiap instansi diharuskan untuk memiliki acuan dalam pencapaian target kinerja berdasarkan sumber daya yang dimiliki dan sebagai konsistensi terhadap komitmen untuk menciptakan transparansi yang menjadi salah satu pilar terwujudnya tata pemerintahan yang baik.

  Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan merupakan perencanaan kegiatan dan alokasi dana yang ada di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser. Selanjutnya Rencana Kinerja Tahunan 2023 ini akan selalu dievaluasi untuk perbaikan agar dapat diperoleh gambaran input, proses dan output kegiatan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser. Kiranya Perencanaan Kinerja ini dapat bermanfaat sebagai bahan masukan bagi pelaksanaan visi, misi serta tugas dan fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser.

Tujuan dari Penyusunan Perencanaan Kinerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser adalah : 
1. Sebagai pedoman/petunjuk dalam menjalankan kegiatan 
2. Meningkatkan pengelolaan kegiatan yang berdampak pada pencapaian target kinerja. 
3. Memberikan informasi tentang tingkat atau target kinerja berupa output dan /atau outcome.

 

Untuk dapat mendownload Dokumen yang diinginkan, silahkan download melalui Google Drive pada link yang telah tersedia:

 

PK KADIS DKPus 2023 Anggaran Perubahan : Link download (Klik disini)

Penetapan Rencana Kerja Perubahan 2023 : Link download (Klik disini)

Perjanjian Kinerja DKPus 2023 : Link download (Klik disini)

RKT DKPD 2023 : Link download (Klik disini)

RA Rencana Aksi 2023: Link download (klik disini)

 

 

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment