ARAHAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DI KABUPATEN PASER

ARAHAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DI KABUPATEN PASER

*) Hj. Jamilah Fitriah, S. Sos., MM

Pustakawan Ahli Madya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser

 

Tana Paser - Perpustakaan adalah sarana yang harus tersedia di setiap sekolah mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak sampai dengan jenjang Perguruan Tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional, Perpustakaan Sekolah adalah salah satu sarana untuk mendapatkan ilmu pengetahuan di sekolah, begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 43  tahun 2007 tentang Perpustakaan, pasal 23 ayat (1) mengatakan bahwa setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan dan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Berdasarkan Undang-Undang diatas jelas bahwa perpustakaan harus dikelola dengan baik, agar para pelajar dapat dengan mudah memperoleh ilmu pengetahuan, informasi, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan dalam proses pembelajaran serta sesuai dengan minat serta kebutuhan masing-masing.

Perpustakaan Sekolah memiliki peranan penting dalam menunjang proses pembelajaran, membantu mencukupi keresahan intelektual siswa dan guru melalui bahan perpustakaan yang berkualitas. Perpustakaan sekolah digunakan sebagai sarana sosialisasi serta rekreasi kalangan civitas sekolah. Peran perpustakaan sangat sentral dalam membina dan menumbuhkan kesadaran membaca. Kegiatan membaca tidak bisa dilepaskan dari keberadaan dan tersedianya bahan bacaan yang memadai baik dalam segi jumlah maupun kualitas bacaan. Di lingkungan anak usia sekolah usaha pengembangan budaya baca dapat dilakukan dengan prinsip jenjang dan pikat. Prinsip pertama perlu adanya usaha untuk memikat pengguna agar mulai menyenangi kegiatan membaca. Prinsip kedua perlu ada upaya untuk mengkondisikan perlunya penyediaan materi bacaan sesuai perkembangan anak dan mendorong anak pada kegiatan membaca yang berkualitas.

Melalui perpustakaan sekolah, Siswa dan guru dapat berinteraksi secara langsung seperti aktivitas diskusi yang mampu mengasah kemampuan kognitif dan afektif siswa. Suasana ketika belajar di perpustakaan tentu berbeda dibandingkan dengan belajar di kelas, suasana yang lebih tenang, kondusif dan banyak bahan bacaan menjadi nilai tambah saat belajar di perpustakaan. Namun, pada beberapa kondisi dilapangan, perpustakaan sering disalahgunakan menjadi tempat untuk nongkrong yang membahas hal-hal diluar pelajaran, bahkan dijadikan tempat makan dan tidur. Padahal, apabila dilihat dari fungsinya bahwa perpustakaan harus bisa memberikan ruang belajar yang nyaman serta tenang, agar pelajar bisa fokus ketika  membaca dan menyerap ilmu dari bahan bacaan.

Jumlah sekolah di Kabupaten Paser berdasarkan data Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berjumlah 51 unit, terdiri dari 13 unit Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, 16 unit Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan 12 unit Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah. Dari 51 unit sekolah tersebut yang telah memiliki perpustakaan sekolah tercatat  unit, dengan perincian: SD/MI yang telah memiliki perpustakaan sekolah sebanyak 17 unit dengan perincian, SD/MI yang telah memiliki perpustakaan sekolah 6 unit (35%), SMP/MTs 8 unit (47%) sedangkan SMA/SMK/MA yang telah mempunyai perpustakaan sekolah sebanyak 3 unit (18%).

Sementara itu, sampai dengan saat ini, belum satupun perpustakaan sekolah di Kabupaten Paser telah terakreditasi oleh tim assesor dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Hal ini  menunjukkan bahwa  Perpustakaan Sekolah di Kabupaten Paser pada semua jenjang sekolah kondisinya masih memprihatinkan. Ada beberapa kendala dalam pengembangan perpustakaan sekolah di Kabupaten Paser, berdasarkan pengalaman empiris selama membina dan mengembangkan perpustakaan sekolah di Kabupaten Paser ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sebagai berikut, beberapa Kepala Sekolah masih kurang peduli terhadap penyelenggaraan perpustakaan sekolah, pengelola perpustakaan sekolah adalah tenaga honorer/ staf tata usaha atau guru yang kekurangan jam mengajar di kelas, anggaran perpustakaan sekolah tidak tersedia secara berkesinambungan, guru bidang studi tidak bersinergi dengan perpustakaan dalam proses belajar mengajar di sekolah dan belum semua sekolah memiliki gedung/ruangan untuk perpustakaan sekolah.

Apabila dilihat dari tujuan penyelenggaraan perpustakaan sekolah berdasarkan penyataan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) bahwa ”Class room is for teching library is for learning”. Kelas hanyalah tempat pengajaran  dan  pembelajaran sesungguhnya ada di perpustakaan. Pernyataan tersebut perlu disikapi secara proporsional oleh kita semua, karena lembaga internasional  ini dengan jelas telah menyatakan bahwa  pembelajaran yang sesungguhnya hanya berada di perpustakanan sekolah karena perpustakaan sekolah lebih banyak menyediakan waktu bagi siswa dan guru untuk melakukan suatu kajian, penelitian, telaah melalui buku-buku perpustakaan secara tidak terbatas,  sedangkan di kelas, yang paling banyak berperan  adalah guru dan sangat dibatasi oleh waktu.

Sedangkan, agar sebuah perpustakaan dapat dikembangkan menjadi lebih baik perlu adanya prinsip-prinsip perpustakaan sekolah agar dapat bermanfaat secara maksimal yang dilakukan oleh civitas sekolah, seperti Setiap sekolah harus menyelenggarakan perpustakaan sekolah berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP), Mempunyai struktur organisasi langsung di bawah kepala sekolah, Kepala Sekolah bertanggung jawab sepenuhnya atas maju mundurnya perpustakaan sekolah, Perpustakaan sekolah harus bersinergi dengan kurikulum, dan semua guru bidang studi, Perpustakaan sekolah dibuka setiap saat bahkan sepanjang hari, Perpustakaan sekolah memungkinkan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan  untuk menambah ilmu pengetahuan, Penyelenggara perpustakaan sekolah adalah tenaga teknis atau   pustakawan, Sekolah menyediakan dana paling sedikit 5?ri anggaran belanja operasional di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan, Penambahan bahan perpustakaan/koleksi secara berkala dan terus menerus.

Beberapa fakta telah membuktikan, bahwa siswa/siswi yang mampu berprestasi  di tingkat lokal, nasional, regional bahkan internasional adalah mereka yang di sekolahnya tersedia berbagai sumber belajar yang memadai. Itulah sebabnya, jika kita ingin mencetak generasi unggul di kelak kemudian hari, maka mari kita tingkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan sekolah di semua tingkatan  mulai dari sekarang, mulai saat ini dan mulai dari sekolah masing-masing agar anak didik kita bisa mengenal dan mengembangkan literasi informasi di sekolah.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment