Sosialisasi Standar Nasional Perpustakaan Sekolah

  • Staf Dinas Kearsipan dan Layanan
  • 31 May 2023
  • 198 Views
Sosialisasi Standar Nasional Perpustakaan Sekolah
Sosialisasi Standar Nasional Perpustakaan Sekolah

Perpustakaan adalah Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka. Berdasarkan definisi diatas dalam mengelola sebuah perpustakaan perlu ditetapkan sebuah standar sebagai pedoman. Perpustakaan Nasional sebagai pembina seluruh perpustakaan yang berada di wilayah Republik Indonesia selalu mengevaluasi SNP yang ada sehingga kedepannya seluruh perpustakaan terkelola dengan baik dan dapat terakreditasi.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas pada bulan 11 Mei 2023 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur selaku pembina perpustakaan di wilayah Kalimantan Timur melakukan sosialiasi SNP dengan narasumber Bapak Marthe .

Sosialisasi SNP dilaksanakan digedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser lantai dua ruang baca dan dibuka oleh Kepala Dinas Kaarsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser Bapak H.M Yusuf Sumako, S.H, M.Hum dan diikuti oleh 30 peserta (Kepala Sekolah dan Tenaga Pengelola Perpustakaan) dari 15 sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan tenaga pengelola perustakaan tentang cakupan-cakupan dalam SNP yaitu

  1. standar koleksi perpustakaan;
  2. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
  3. standar pelayanan perpustakaan;
  4. standar tenaga perpustakaan;
  5. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
  6. standar pengelolaan perpustakaan.

 

Walapun kegiatan tersebut dilakukan hanya 1 hari namun diharapkan setelah terlaksananya sosialisasi SNP jumlah perpustakaan yang  terakreditasi yang berada di wilayah Kalimantan Timur khusus nya Kabupaten Paser dapat meningkat dan terkelolanya dengan baik perpustakaan di Kabupaten Paser diharapkan dapat meningkatnya minat baca sehingga amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa terutama generasi muda generasi penerus bangsa dapat tercapai melaui peran Perpustakaan.

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment