SOSIALISASI PENDIRIAN PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN PASER
- Staf Dinas Kearsipan dan Layanan
- 28 October 2022
- 315 Views
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan menyatakan bahwa Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Begitupun dalam keputusan Mendagri No. 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan disebutkan dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat, serta menunjang pelaksanaan pendidikan nasional perlu dikembangkan salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam bentuk Perpustakaan Desa/Kelurahan.
Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Keputusan Mendagri No. 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan. Dan dirasa sangat penting keberadaan perpustakaan desa/kelurahan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser melalui bidang Perpustakaan melakukan Sosialisasi Pendirian Perpustakaan Desa/Kelurahan.
Pada tahun 2022 lokus dilakukan di Kecamatan Long Kali. Dengan keberadaan Perpustakaan Desa/Kelurahan diharapkan masyarakat dapat mengembangkan keterampilannya dengan memanfaatkan fasilitas yang terdapat pada perpustakaan seperti buku dan jaringan internet yang tersedia. Dimana pada akhirnya kualitas hidup masyarakat menjadi lebih baik karena mereka memiliki pengetahuan yang cukup.
Comments (0)
There are no comments yet